Hati-hati Pinjaman Online Ilegal! Ini Ciri-cirinya

Aplikasi pinjaman online kini semakin marak saja dan semakin mudah untuk diunduh dan diakses masyarakat. Apalagi dalam kondisi sulit, masyarakat semakin mudah untuk tergoda iming-iming pinjaman dengan syarat yang sangat mudah. Tak heran jika saat ini sudah ada ribuan aplikasi pinjaman online yang berstatus ilegal, atau tidak memiliki izin dan tidak terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan atau OJK.

Sebagian masyarakat dapat dengan mudah tergoda dan menganggap pinjaman online ilegal sebagai solusi dari masalah ekonomi yang dihadapinya. Namun, jika tidak hati-hati,  

peminjam pada aplikasi pinjaman online dapat terjerat hutang bunga yang sangat tinggi, sehingga dapat semakin terpuruk karena tidak mampu membayar bunga.

Selain terjerat hutang bunga yang sangat tinggi, peminjam juga dapat mengalami kerugian sosial. Aplikasi pinjaman online ilegal biasanya meminta akses untuk membaca kontak pada ponsel Anda. Saat peminjam telat membayar cicilan, semua kontak dalam ponsel akan dikirimi pesan untuk memberitahu si peminjam agar membayar cicilannya.

Tentunya hal ini dapat menimbulkan sanksi sosial dari semua kontak yang ada pada ponsel kita. Sudah terjerat hutang bunga yang tidak masuk akal, peminjam juga dapat mengalami stres atau malu karena hal ini.

Oleh karena itu, sebaiknya kita berhati-hati jangan sampai terjerat dengan pinjaman online ilegal ini. Meskipun sedang dalam kondisi yang sulit, namun dapat dipastikan bahwa menggunakan fasilitas pinjaman online ilegal bukan solusi untuk menyelesaikan masalah, malah akan mendatangkan masalah lain.

Lalu bagaimana cara mengetahui pinjaman online ilegal yang perlu dihindari? Ini dia beberapa ciri pinjaman online ilegal:

  1. Menawarkan syarat yang sangat mudah

Pernahkah Anda menemukan fasilitas pinjaman online dengan syarat yang sangat mudah? Misalnya hanya dengan mengupload KTP dan memasukkan nomor ponsel saja sudah bisa pinjam uang. Banyak yang tergoda untuk meminjam uang karena syarat yang mudah ini. Namun hati-hati, kemudahan ini justru adalah pancingan untuk menarik konsumen agar mau meminjam uang.

2. Bunga yang tinggi

Pinjaman online ilegal umumnya memberikan bunga tinggi yang tidak sebanding jika dibandingkan dengan uang yang dipinjam. Jangan hanya tergoda kemudahannya, atau termakan iklan yang mencantumkan bunga harian. Hitung secara teliti berapa bunga yang harus Anda bayar setiap bulan, dan berapa total bunganya

3. Menagih dengan merusak nama baik

Saat peminjam telat membayar cicilan, biasanya aplikasi pinjaman online ini akan mengirimkan pesan ke semua kontak di ponsel peminjam, yang isinya menginformasikan bahwa si peminjam ini telat membayar cicilan. Hal ini tentunya dapat merusak nama baik si peminjam.

4. Meminta izin untuk mengakses kontak dalam ponsel

Hal ini yang kadang tidak disadari. Saat ada notifikasi yang meminta izin untuk membaca atau mengakses semua kontak di ponsel Anda, sebaiknya teliti lagi sebelum langsung mengizinkannya. Inilah cara aplikasi pinjol untuk mengakses semua kontak di ponsel peminjam.

5. Tidak memiliki kontak layanan konsumen

Lembaga keuangan yang baik dan valid tentunya akan memiliki nomor khusus untuk layanan konsumen. Biasanya aplikasi pinjaman online ilegal tidak memiliki layanan konsumen ini. Jadi saat terjadi sesuatu di luar kehendak kita, tentunya akan sulit untuk mengajukan keluhan.

 

Itulah beberapa ciri-ciri pinjaman online ilegal yang perlu Anda hindari. Selain itu, untuk mencegah aplikasi ini merugikan orang lain, Anda dapat melaporkan pinjol ilegal ini ke pihak berwenang. Caranya adalah mengakses situs OJK atau melaporkannya melalui Whatsapp, email, atau panggilan telepon pada call center OJK yang tertera pada situs resminya.

Comments are Disabled