Posts Tagged: siaran tv

Siaran TV Analog Dihapus di Wilayah Ini Per 30 April 2022

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan menghentikan atau menghapus siaran TV analog dan mengalihkannya ke siaran TV digital. 

Dibandingkan siaran TV analog, siaran TV digital menjanjikan gambar yang lebih mulus dan audio yang lebih jernih. Transmisi dari siaran TV analog mirip dengan sinyal radio. Sinyal tersebut dapat mengalami gangguan tergantung pada jarak dan geografis dari TV yang menerima sinyal. Resolusi dan kualitas gambar secara keseluruhan dari TV analog juga terbatas akibat jumlah bandwidth yang ditetapkan. 

Berbeda dengan TV analog, TV digital ditransmisikan seperti halnya data komputer pada CD atau DVD, yakni sebagai bit data informasi. Sinyal digital sendiri terdiri dari 1s atau 0s. Artinya jika TV berada di lokasi yang tidak diinginkan atau terlalu jauh dari pemancar, maka siaran TV tidak dapat diakses.

Pengalihan siaran TV analog ke digital (analog switch off/ASO) ini sebenarnya telah dijadwalkan mulai tahun lalu, namun tertunda karena berbagai alasan. 

Program migrasi ini tidak akan berlangsung secara serentak, melainkan dibagi dalam tiga tahap dan berlangsung mulai April 2022.

Tahap pertama dijadwalkan paling lambat tanggal 30 April 2022. Sejumlah wilayah yang masuk dalam tahap pertama adalah mencakup wilayah Aceh, Jawa Timur, hingga Kalimantan Barat. Selain itu Jawa Barat dan Banten juga kebagian tahap pertama namun tidak untuk semua wilayah. 

Adapun tahap pertama migrasi TV digital untuk wilayah Jawa Barat dan Banten hanya mencakup 16 kota/kabupaten yang terdiri dari 12 kota/kabupaten di Jawa Barat dan 4 kota/kabupaten di Banten. Dengan demikian, ke-16 wilayah tersebut harus beralih ke siaran TV digital dan tidak dapat lagi menonton siaran TV analog. Berikut daftar 16 wilayah tersebut.

Jawa Barat :

  1. Kabupaten Garut
  2. Kabupaten Cirebon
  3. Kabupaten Kuningan
  4. Kota Cirebon
  5. Kabupaten Ciamis
  6. Kabupaten Pangandaran
  7. Kabupaten Tasikmalaya
  8. Kota Banjar
  9. Kota Tasikmalaya
  10. Kabupaten Cianjur
  11. Kabupaten Majalengka
  12. Kabupaten Sumedang

Banten :

  1. Kabupaten Serang
  2. Kota Cilegon
  3. Kota Serang
  4. Kabupaten Pandeglang

 

Bagi pengguna TV analog atau TV dengan antena rumah biasa/UHF, siaran TV digital dapat dinikmati dengan menggunakan perangkat set top box (STB). Harga STB sendiri di situs jual beli online berada di kisaran Rp200.000,00. Sedangkan pengguna TV digital dapat langsung menikmati siaran TV digital tanpa STB.

Meski proses migrasi dari siaran TV analog ke digital masih berjalan, masyarakat Indonesia yang sudah memiliki TV digital atau perangkat STB pada TV analognya sudah dapat lebih dulu mencoba menonton siaran TV digital mulai sekarang. Hal ini dikonfirmasi oleh Plt. Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kominfo, Ismail melalui situs resmi Kominfo.

Artinya, untuk bisa menikmati siaran TV digital, masyarakat tidak perlu menunggu proses ASO tahap I, II, dan III selesai. Hal ini dimungkinkan karena adanya siaran simulcast, yakni suatu proses penayangan di beberapa media sekaligus dalam waktu yang sama. Jadi, lembaga penyiaran di Indonesia dapat melakukan siaran secara digital tanpa menghentikan siaran analog yang selama ini sudah berjalan.

Untuk mendukung migrasi ini, Kominfo bersama penyelenggara multipleksing menyediakan bantuan STB gratis khusus untuk masyarakat miskin. Sedangkan masyarakat non-miskin dapat membeli STB secara mandiri.

Juru bicara Kominfo, Dedy Permadi mengatakan kebutuhan STB gratis untuk ASO tahap pertama ini adalah sebanyak sekitar 3,2 juta unit. Setiap satu STB gratis dibagikan untuk satu rumah tangga miskin. Pembagian STB gratis akan didistribusikan pertama kali ke daerah-daerah yang terdampak ASO tahap pertama, dengan jumlah 56 wilayah siaran atau 166 kota/kabupaten.

Adapun ASO tahap II dijadwalkan paling lambat tanggal 25 Agustus 2022, dan tahap II paling lambat tanggal 2 November 2022.